Senin, 15 September 2008

Ngeri tapi butuh...KARTU KREDIT

Pusing pengen tau bagaimana cara bank menghitung bunga kartu kredit??
, bagaimana bank menghitung bunga kartu kredit.
Hampir semua bank penerbit kartu di Indonesia menggunakan sistem perhitungan bunga dengan mengacu pada tanggal transaksi dilakukan.
RUMUS :

(rp*hr*bln*bna)/360

Keterangan
rp : Nilai transaksi
hr : jumlah hari dari tanggal transaksi s/d tanggal lembar tagihan dicetak
bln : jumlah bulan dalam setahun (12)
bna : bunga per bulan kemudian

Untuk lebih mudah, coba perhatikan ilustrasi berikut;
AW memiliki kartu kredit yang tanggal pencatatannya adalah pada tanggal 27 setiap bulan. Jatuh tempo adalah 15 hari setelah tanggal pencatatan.
AW melakukan berbagai macam transaksi yaitu

Tgl Trx --> Tgl Penagihan--> Jumlah
  1. 28 jan--> 1 Feb--> 0
  2. 1 Feb--> 4 Feb-->150000
  3. 6 Feb--> 8 Feb--> 2000000
  4. 6 Feb--> 8 Feb--> 1500000
  5. 12 Feb-->15 Feb-->150000
  6. 20 Feb-->25 Feb-->350000

Total tagihan = 4150000

Jika AW melunasi seluruh tagihan sebelum tanggal 14 Maret (waktu lima belas hari setelah tanggal 27 Februari), maka AW terbebas dari biaya apapun, mungkin hanya biaya transaksi via ATM (kalo ada)
Namun jika AW tidak melunasi sekaligus, atau hanya membayar sebagian misalnya pada tanggal 5 Maret hanya membayar Rp. 2.000.000 dari total tagihan- maka pada bulan berikutnya yakni pada tanggal 27 Maret perhitungan bunga atas transaksi-transaksi yang belum dilunasi pada bulan Februari akan berlaku sebagai berikut;

  1. ( 150.000 X 52 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 5.200
  2. (2.000.000 X 67 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 89.333
  3. (1.500.000 X 67 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 67.000
  4. ( 150.000 X 51 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 5.100
  5. ( 350.000 X 41 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 9.567

Total Bunga Pembelanjaan: = Rp. 176.200
Maka pada Tagihan bulan Maret AW akan dibebani biaya bunga sebesar Rp.176.200 diluar pembelanjaan AW antara 28 Februari hingga 27 Maret. Bunga tidak dihitung berdasarkan saldo terhutang sebesar Rp. 2.150.000 (Total tagihan Rp 4.150.000 dikurangi pembayaran Rp 2.000.000). Jadi Waspadalah............

Tidak ada komentar: